
Medan, 14 Oktober 2025 — Gaji karyawan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang sempat tertunggak sejak tahun 2023 akhirnya tuntas dibayarkan pada awal Oktober 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisaris PT PSU, Muhammad Syarif Lubis, di kantornya di Jalan Jamin Ginting Km 13, Medan, Senin (14/10).
Menurut Syarif, keterlambatan pembayaran gaji yang sempat terjadi disebabkan oleh sejumlah persoalan manajemen serta menurunnya angka produksi dalam beberapa tahun terakhir. Sejak dirinya dipercaya menjabat sebagai komisaris sekitar tiga bulan lalu, perbaikan manajemen dan peningkatan produksi menjadi fokus utama sesuai arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.
“Pak Gubernur memerintahkan agar kami mampu meningkatkan produksi dengan cara apa pun selama tetap dalam koridor aturan. Alhamdulillah, hal itu mulai membuahkan hasil. Pada September lalu, perusahaan berhasil mencatatkan keuntungan sebesar Rp 3,11 miliar,” ujar Syarif.
Syarif mengaku lega karena seluruh tunggakan gaji karyawan kini telah dilunasi. Ia menilai capaian tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk menjawab tantangan Gubernur Bobby Nasution yang menegaskan agar PT PSU harus kembali bangkit dan memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat Sumatera Utara.
“Faktor produksi adalah jantung perusahaan. Yang paling bersentuhan langsung dengan sumber produksi itu adalah karyawan di kebun-kebun PT PSU. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunggak pembayaran gaji lagi. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang di masa depan,” tegasnya.