MEDAN– Jajaran Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan kejahatan jalanan dan narkotika. Dalam kurun waktu 15 hari, periode 9 hingga 24 Oktober 2025, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 103 kasus dengan 147 tersangka yang terdiri dari kasus begal, rayap besi dan kayu, narkoba (pompa), serta kekerasan kelompok atau geng motor.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Medan dalam konferensi pers di Lapangan Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Ps Kasat Intelkam Kompol Lengkap Suherman Siregar, Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Ps Kasat Narkoba Kompol Rafly Yusuf Nugraha, serta para Kapolsek sejajaran dan rekan-rekan media cetak maupun online.
Kapolrestabes menjelaskan, dari 147 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan pengguna narkoba aktif. “Banyak pelaku kejahatan yang melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruh narkoba, terutama sabu. Setelah hasil curiannya dijual, uangnya digunakan lagi untuk membeli narkoba. Siklus ini terus berulang, sehingga kami harus memutus mata rantai tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, tercatat sembilan kasus begal dengan 14 tersangka, 45 kasus rayap besi dan kayu dengan 70 tersangka, 48 kasus narkoba atau pompa dengan 60 tersangka, serta satu kasus geng motor atau tawuran dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain enam unit sepeda motor, lima unit telepon genggam, senjata tajam jenis celurit, jaket, celana, flashdisk, serta sejumlah uang tunai.
