Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut Gencar Razia Tempat Hiburan Malam di Medan

Bagikan :

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam (THM).

Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (3–4 November 2025), petugas melaksanakan razia di sejumlah lokasi di Kota Medan sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Sprint Nomor: 3947/XI/Pam.3.3/2025 tanggal 3 November 2025, dengan salah satu sasaran utama THM Helen di Jalan A. Rifai, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta pengecekan di seluruh area hiburan malam.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas melakukan tes urine terhadap 37 orang pengunjung, dan hasilnya 36 orang dinyatakan negatif, sementara 1 orang positif amphetamine/metamphetamine atas nama Andrisetiawan (36), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memerangi penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga tempat hiburan malam agar tidak menjadi sarang tindak kejahatan.

“Razia ini merupakan langkah preventif dan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkotika di tempat-tempat hiburan malam. Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin dan terukur,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.

Bagikan :