Medan, Kliktodaynews.Com|| Dua anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dilapor ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diantaranya: Camelia Neneng dan Arimitara Halawa dilaporkan Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) ke Polda Sumut pada Selasa (8/10/2024) dalam kasus dugaan penyebaran Hoax.
Arimitara yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah dan Camelia Neneng yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax.
“Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga kedua anggota DPRD Tapteng itu dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan Hoax telah menebar mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Joko Pranata Situmeang, SH., MH selaku Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, Selasa (8/10/24).
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilokasi kejadian, namun peristiwa tersebut sengaja didramatisir untuk membunuh krakter Masinton-Mahmud dan seakan-akan Camelia Neneng menjadi korban pelecehan.
“Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya di tarik hingga kancing baju lepas dan pecah, padahal disana banyak saksi yang melihat kejadian.Tidak ada kancing yang lepas dan pecah. Makanya kita melaporkan ibu Neneng dan Arimita Halawa,” Jelas Joko.
Selain itu, Joko juga menyayangkan Akting yang didramatisir Neneng tersebut tidak ditata dengan baik dan seakan-akan dia menjadi korban bak skenario Ratna Sarumpaet di Pilres 2019 lalu , sebab saat kejadian banyak saksi yang menyaksikan.