MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) hingga meninggal dunia terhadap buronan pelaku spesialis begal dan jambret.
“Ketika ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Jumat (25/2/2022).
Dijelaskan Firdaus, tersangka Mhd Dwiki Ariandi (25), warga Jalan M Yakub Medan Perjuangan sudah sering melakukan aksi jambret dan pembegalan di sejumlah lokasi kota Medan dan sekitarnya.
Tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/2519/X/2020/SPKT POLRESTABES MEDAN dan DPO / 669 / Res. 1.8 / 2020 / Reskrim Tanggal 30 Desember 2020.
Tersangka beraksi di Jalan Gatot Subroto dekat RRI Medan Helvetia pada Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, terhadap korban Remudia Sinaga (54), warga Jalan Budi Luhur Lingkungan IX No 130 Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia.
“Modus operandi tersangka melakukan pencurian kekerasan dengan cara merampas barang hingga korbannya terjatuh,” jelas Firdaus.
Dia menyebut, pada Jumat (9/10/2020 sekira pukul 06.25 WIB, korban keluar rumah hendak olah raga dengan menggunakan sepeda, tiba-tiba didatangi dua unit sepeda motor.
Kemudian, tiga pria menarik tas sandang korban hingga terjatuh ke aspal. Pelaku langsung kabur, sedangkan korban mengalami sejumlah di wajah dan tubuhnya segera melaporkan kejadian itu. Korban kehilangan 1 HP, kunci rumah, kartu LSM, dan surat enting lainnya.
Dalam penyelidikan polisi, pada Jumat (25/22022) pukul 01.16 WIB petugas mengendus tersangka Dwi Ariandi alias Ai atas penangkapan sebelumnya Mhd Hadji dan Hendra Sani.
“Dari hasil lidik tim mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Dwiki Ariandi alias Ai sedang berada di daerah Pancur Batu,” terang Firdaus.
Menurut Firdaus, ketika hendak disergap tersangka terus berupaya kabur dengan menggunakan sepeda dari Pancurbatu sampai menuju Jalan Bersama simpang Kongsi.
“Tersangka sempat terdesak dan berhenti melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian dada pelaku membuatnya langsung jatuh,” sebut Firdaus.
Selanjutnya, Tim Jatanras mengamankan sebilah pisau dan membawa pelaku ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan, namun menurut keterangan tenaga kesehatan sudah tidak bernyawa.
Tim kemudian membawa jenazah ke RS Bhayangkara Medan. Bersama tersangka diamankan 1 unit Honda Beat yang digunakan untuk beraksi, Yamaha Mio sepeda motor yang digunakan saat penangkapan, 1 HP, 1 bilah pisau dan 1 cincin
“Motonya adalaj mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Firdaus.
Dia menambahkan, Dwiki Ariandi alias Ai nerupakan residivis tahun 2016 kasus jambret dan 2018 kasus begal.
Sedangkan pelaku Mhd Hadji dan Hendra Sani merupakan resedivis, sudah dilakukan penangkapan tahun 2020 dan sudah divonis. Berdasarkan hasil interogasi, mereka beraksi di Jalan Gagak Hitam, Dr Mansyur, Ringroad dan Setia Budi Medan. (**/KTN)