Buron 8 Tahun, Eks Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap Saat Belanja di Pasar Pagi

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim tangkap buronan (Tabur) pada Bidang Intelijen Kejati Sumut meringkus eks Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Pemko Medan, Harmes Jhoni, Selasa (28/12). Harmes adalah terpidana kasus korupsi anggaran yang merugikan negara Rp1,5 miliar dan telah buron selama 8 tahun.

“Tim Tabur berhasil menangkap terpidana perkara korupsi status DPO bernama Harmes Jhoni ketika belanja di pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar Banda Aceh, Aceh,” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Dia menyebutkan kasus itu bermula saat Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006.

“Terpidana selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT Indah Karya dan GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” jelasnya.

Kasus tersebut bergulir di meja hijau. Kemudian Harmes Jhoni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Senin 14 Mei 2012. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding,” paparnya.

Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan kasasi dari Harmes Jhoni dan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan hukuman Harmes Jhoni diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp200.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Harmes juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 subsider 2 tahun bui.

“Akan tetapi setelah putusan itu inkrah atau sejak tahun 2013 yang bersangkutan malah kabur. Terpidana juga bersembunyi dengan berpindah pindah tempat,” bebernya.

Sumber : CNNINDONESIA

Bagikan :