“Masyarakat hanya cukup mengisi form di aplikasi, nantinya surat tertentu tersebut sudah ditandatangani secara elektronik oleh Lurah dan Camat kemudian bisa di langsung diprint. Jadinya tidak ada bahasa lagi di tengah masyarakat Lurah dan Camat tidak ada dikantor. Mudahan-mudahan bisa terwujud tahun ini, karena kita tinggal menunggu regulasinya”, ujar Arrahmaan Pane.
Menurut Arrahmaan Pane, kita harus mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada. Seperti halnya saat ini hampir seluruh orang memiliki handphone android dan menggunakan WhatsApp untuk berkomunikasi. Oleh karena itu nantinya kita juga akan terbiasa menggunakan Aplikasi BKMQU ini.
“Kami Pemko Medan mengajak seluruh BKM masjid ayo kita sambut aplikasi BKMQU ini. Karena saya melihat didalamnya banyak menu yang dapat mempermudah BKM masjid dan masyarakat. Saya juga berharap kedepannya aplikasi ini dapat lebih dikembangkan lagi”, ucap Kadis Kominfo.
Arrahmaan Pane menambahkan, Aplikasi BKMQU ini sebenarnya pengembangan dari kertas ke digital. Artinya apa yang kita tulis di kertas dan tabel dituangkan ke aplikasi digital. Sehingga kita harus membiasakannya.
Sebelumnya Wakil Ketua MUI Kota Medan, Burhanudin Damanik menjelaskan bahwa sosialisasi penerapan Aplikasi BKMQU ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para BKM masjid yang ada di Kota Medan terkait aplikasi BKMQU dimana ini merupakan sistem digitalisasi masjid.
“Dengan sistem digitalisasi masjid ini nantinya umat yang ingin bersedekah, infaq dan membayar zakatnya dapat melalui aplikasi BKMQU yang pembayarannya akan langsung masuk ke rekening masjid masing-masing.