MEDAN – Kliktodaynews.com Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution memecat Kepala Lingkungan (Kepling) 17, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas,terkait pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. Permintaan uang ini bahkan mencapai nominal Rp 500.000 – 2.500.000.
Saya tekankan kembali bahwa urusan surat menyurat (administrasi) masyarakat Kota Medan, gratis tanpa dikenakan biaya, tegas Bobby saat melakukan sidak ke Kantor Harjosari 2 di Jalan Dwikora, Bajak 2, Selasa (18/5).
warga bilang ada yang sampai setor uang pengurusan hingga Rp2,6 juta namun hingga satu tahun tak selesai.
Salah satu warga, Zakaria Lubis menyampaikan keluhannya, ia diminta uang Rp2,6 juta ngurus surat Mandah, enggak siap-siap juga, Uangnya lenyap, kerjanya nggak beres,”ujarnya.
Bahkan di saat kegiatan sidak tersebut, Bobby Nasution juga menerima video call dari warga setempat yang kebetulan sedang bekerja di luar kota. Warga bernama Eka Aditya itu mengaku membayar Rp900 ribu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. “Sampai sekarang belum siap juga, sudah lama saya urus. ,” ujar Eka dari layar ponsel.
Lebih lanjut, Korban yang dikabarkan sudah lebih dari 4 orang, Bobby Nasution dengan tegas meminta Kepling 17 tersebut mengembalikan uang pungli kepada para korban dan berkas-berkas masyarakat segera diselesaikan.
“Berkas yang diurus warga ini dilanjutkan, diselesaikan segera. Kemudian suruh Keplingnya kembalikan uang yang sudah diambil dari warga,” tegasnya.
Praktek pungutan liar ini sudah lama menjadi penyakit di Kota Medan, oleh sebab itu Pemko Medan mengajak seluruh pihak untuk ikut berkolaborasi mendukung serta berperan aktif dalam memberantas pungli yang terjadi di Kota Medan.