Hadir dalam press release tersebut Deputi Pemberantasan BNN RI (Irjend Pol Drs Arman Depari),Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (AKBP Agus Halimudin SIK)
Menurut keterangan pers Deputi Pemberantasan BNN RI Kepada awak media menyampaikan bahwa Tempat Kejadian Perkara ada 2(dua) yaitu Padang Dan Tanjung Balai.dengan jumlah tersangka 4(empat) orang yaitu – AC (Jalan Raya Lintas Bukit Tinggi) – BS (jalan raya lintas Bukit Tinggi ) – HE (Lapas Pariaman- Sumbar) – WS (Tanjung Balai)
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita :
1.TKP 1 Padang – 3 Bungkus yang diperkirakan berjumlah 24.000 Butir Ekstasi dengan logo superman warna biru dan logo crown warna Hijau
– 1 (satu) Bungkus Shabu
– 2 (dua) Buah kendaraan bermotor roda 4 jenis Sienta BA 1494 LG dan Toyota Calya BA 1243 EY
– 4 (empat) Buah HP
2.TKP 2 Tanjung Balai
– 3 (tiga) Bungkus Plastik Berisi 30.000 Butir Ekstasi warna biru dengan logo LEGO
– 2 (dua) Buah HP
Menurut keterangan pers,Deputi Pemberantasan BNN RI menyampaikan bahwa Pengendali dan Pemesan Barang adalah narapidana HE dari Lapas Kelas II B Pariaman,Sumatera Barat. Dari pengungkapan kasus tersebut,tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Maksimal pidana mati. #stopnarkoba
Sumber : BNN Provinsi Sumut
(KTN/TIM)