Medan Labuhan-Kliktodaynews.com Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan Lubis.SH.MH yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari.SH dan Kanit Reskrim Iptu Bonar Pohan.SH melakukan konferensi pers pada hari Rabu (31/7/2019) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan ada Tiga tersangka kasus kriminal yang dilumpuhkan oleh petugas yakni Agung Kurniawan alias Borneo (20thn) warga kebun rambung Gg Mawar Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Marelan,Eko Prasetio alias Kodok (27thn) warga Pasar V Gg Pinang Lingkungan 3 Kelurahan Payah pasir Kecamatan Medan Marelan sedangkan Agus masih dalam pencarian petugas (DPO).
Ketiga tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat dengan laporan polisi : LPM/644/VII/2019/SU/Pel.Blw/Sek Mdn Labuhan tanggal 23 juli 2019 dengan pelapor atas nama Maharani.
Dan LP/465/VII/2019/SU/Pel.Blw/Sek Mdn Labuhan tanggal 28 juli 2019 atas nama pelapor Muchtar.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan, “Polsek Medan Labuhan mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari sabtu (27/7/2019) sekira pukul 17.00 bahwa pelaku pencurian yang pernah terjadi dijalan Titi Pahlawan pasar V Toko Maharani Ponsel (depan SPBU) kelurahan payah pasir kecamatan Medan Marelan sedang berada di kelurahan Payah Pasir.
Mendengar informasi tersebut petugas langsung meluncur ke Tkp dan berhasil meringkus pelaku Eko serta mengejar rekan nya yakni Agung. Pada saat dilakukan pengembangan oleh team opsnal untuk mencari barang bukti bersama kedua pelaku, mereka mencoba kabur sambil mengancam petugas dengan menggunakan senjata api shofgun,sehingga keduanya terpaksa dilakukan dengan tindakan tegas terukur tepat pada kaki kedua pelaku,barang bukti yang diamankan petugas 1 unit sepmor honda beat street BK 3530 AYO,1 pucuk senjata Shofgun dan 4 buah kondom hp.”Ujar AKBP H.Ikhwan.
Sementara untuk kasus curat,dikatakan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari.SH, yakni Parningotan Manihuruk (27thn) warga komplek yuki blok VI desa hamparan perak. Pelaku Berhasil diringkus, Tersangka diberi tembakan terukur tepat dikaki pelaku karena pada saat bertransaksi menjual hp hasil curian nya dari toko,melawan dan berusaha melarikan diri dari petugas team opsnal polsek medan labuhan.Ungkapnya AKP Edy Safari.
Adapun barang bukti berupa 1 unit sepmor Yamaha Vega,1 Hp Vivo,1 sepatu merk Ando,tas merah merk Nike berisikan celana dan kaos oblong.
Kerugian dari korban 46 unit Hp berbagai merk yang ditaksir sekitar Rp 300.000.000,-. Untuk para tersangka ini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sasaran pelaku jalan marelan raya pasar IV toko Erafone Artha Retalindo,Jalan platina simpang pertemuan.Tutup (AKP Edy Safari.SH.) ( Sahar )