MEDAN – Kliktodaynews.com|| Berkas perkara dugaan korupsi BRI Simpang Amplas sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Hal tersebut dibenarkan Kepala seksi intelejen kejaksaan negeri Medan (Kejari) Medan ,Simon, Rabu (12/10/2022).
Ia menyatakan kasus korupsi di BRI simpang Amplas yang menjerat customer servis berinisial DA dan RTE mantan kepala unit BRI simpang Amplas masih dalam proses.
“Masih proses administrasi penyusunan dakwaan segera dilimpahkan ke PN Medan”ucapnya.
Sebelumnya penyidik pidana khusus Kejari Medan menetapkan DA dan RTE sebagai tersangka dan menahan Keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan. Modus yang dilakukan tersangka DA selaku CS mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.
DA juga mengajukan agunan debitur,6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan pribadi DA, serta pinjaman debitur 9 rekening nasabah yang digelapkan DA, sedang peran RTE adalah secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan fungsinya sebagai kepala BRI unit simpang Amplas sehingga
merugikan negara sebesar Rp 1,9 M sesuai perhitungan BPKP.
2 tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (AWEN/KTN)