Belasan Kali Beraksi Di Kota Medan, Begal Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Belasan Kali Beraksi Di Kota Medan, Begal Dihadiahi Timah Panas
Belasan Kali Beraksi Di Kota Medan, Begal Dihadiahi Timah Panas
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews.com Dua orang pelaku begal yang sudah belasan kali beraksi di Medan dilumpuhkan dengan timah panas. Sebelumnya, polisi sudah meringkus ketua komplotan begal ini.

Kedua pelaku begal yang diringkus yakni, MRN alias Rangga (20) dan PMP alias Mangku (22). Sedangkan ketua komplotan ini bernama Syawaluddin Nasution (23) yang lebih dulu ditangkap oleh Polda Sumut.

“Kedua pelaku diringkus polisi dari Jalan Durung, Kota Medan, pada Sabtu (13/7). Penangkapan keduanya berkat keterangan ketua mereka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (15/7).

Dari keduanya, polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari viralnya rekaman CCTV aksi komplotan mereka saat beraksi di Jalan Sutrisno, Medan Area, pada 29 Januari 2019.

“Habis aksi begal di Jalan Sutrisno Medan, mereka mengganti aksi kejahatannya menjadi merampas telpon genggam para korbannya,” ungkap Dadang.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, sambung Dadang, kedua pelaku sudah melancarkan aksi di beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil identifikasi polisi, komplotan pelaku berjumlah tujuh orang dan masih dalam pengejaran polisi.

“Hasil pengembangan kita, kedua pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 17 lokasi di Kota Medan,” ucap Dadang.

Polisi, lanjut Dadang, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kedua pelaku. Hal itu dilakukan karena keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

“Karena membahayakan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, kita akhirnya melumpuhkan keduanya,” tukas Kapolrestabes.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (TIM/KTN)

Bagikan :