Medan-Kliktodaynews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mengajak kalangan media massa untuk mematuhi aturan terkait kegiatan kampanye pemilu 2019 lewat iklan pada media massa. Ajakan ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M Fadly dalam diskusi bersama kalangan media di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok No 27 Medan, Selasa (5/3/2019).
“Kami tentu sangat berharap agar semua pihak taat aturan terkait kampanye melalui iklan di media massa,” katanya pada kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap tersebut.
M Fadly menjelaskan pihak yang dibenarkan untuk berkampanye melalui iklan pada media massa adalah peserta pemilu dimana sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai pemilu dan calon anggota DPD RI. Dengan demikian, kampanye dalam bentuk iklan yang dilakukan secara pribadi oleh calon legislatif pada setiap tingkatan masuk dalam kategori pelanggaran.
“Kami tentu akan mengawasi kampanye dalam bentuk iklan seperti ini, karena itulah yang diatur undang-undang yang harus kita laksanakan pada pemilu 2019 ini,” ujarnya.
Data yang disampaikannya, terkait aturan mengenai bentuk iklan pada media massa tersebut baik media cetak maupun elektronik diantaranya jumlah spot maksimal yakni 10 spot berdurasi 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Kemudian 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio. Ukuran 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media cetak setiap hari.(rmol/ktn)