Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,7 Triliun Dimusnahkan, Polda Sumut Tegaskan Perang Narkoba

Bagikan :

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), bekerja sama dengan BNN RI, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari 30 Juni hingga 25 September 2025, atau selama 88 hari operasi.

Selama periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

417,33 kg sabu

54.228 butir ekstasi

1,32 kg ganja

1 kg kokain

11.047 butir Happy Five

3,3 kg ketamine

24 saset mengandung narkotika Golongan I Happy Water

2.906 cartridge liquid vape mengandung narkotika Golongan I dan NPS

136 cartridge obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine) serta narkotika jenis lainnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji secara acak di laboratorium forensik dengan pengawasan saksi dari unsur media, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Ketua DPRD Sumut.

Komjen Pol Suyudi Aryo Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bukti keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Total barang bukti yang diamankan sejak Januari hingga September mencapai 1,7 ton narkoba. Potensi kerugian akibat peredaran narkoba ini mencapai Rp2,7 triliun dan mengancam jutaan generasi muda,” ujar Komjen Pol Suyudi.

Ia menambahkan, perang melawan narkoba adalah manifestasi nilai kemanusiaan sekaligus implementasi visi untuk melindungi rakyat dari bahaya narkoba, demi terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Bagikan :