BELAWAN – Kliktodaynews.com BURONAN pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Alim Imran alias Pocu (18) warga Kampung Salam Belawan di ciduk Sat Reskrim Polres Belawan, Senin (15/03/2021)sekira pukul 12.00 WIB
Aksi curas dilakukan tersangka bersama rekannya Ardian alias Keling di jalan Selebes Belawan pada 03 Agustus 2020 lalu.
Atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd. R. Dayan SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC.SH.SIK.MH, Unit I Sat Reskrim dipimpin Kanit Resum Polres Belawan melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasar keterangan rekan pelaku saat beraksi, Ardian alias Keling yang tertangkap lebih dulu.
“Ardian alias keling mengaku, dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bersama Ali Imran alias Pocu”. Ujar Kadek Kamis (18/03/2021) siang melalui Humas Polda Sumatera Utara
Berhasil di ringkus, pelaku Pocu mengakui perbuatannya melakukan percurian dengan kekerasan pada 03 Agustus 2020 di jalan Selebes Belawan, bahkan mengaku pernah melakukan hal yang sama di Kampung Sukur Kelurahan Belawan II.
“Tersangka Alim Imran alias Pocu sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kemungkinan lokasi aksi lainnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima Tahun Penjara”.Tutup AKP I Kadek. (ALDY/KTN)