Medan-Kliktodaynews.com
Anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan SH diduga diculik orang tidak dikenal (OTK) usai penghitungan suara ulang di Inna Hotel (Darma Deli), Jumat (10/5/2019). Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Sabtu (11/5) mengatakan, saat keluar hotel, politisi PDI Perjuangan ini dipepet lima orang pria dan menyuruh Boydo masuk ke dalam mobil warna merah.
Ketua Komisi C DPRD Medan ini sempat menolak, tapi pria tersebut memaksa akhirnya dia menurut masuk dalam mobil. Kemudian mobil merah tersebut melaju meninggalkan Inna Hotel. Sampai berita ini diturunkan, Boydo tidak bisa dihubungi.
Sumber tadi menjelaskan, sebelum kejadian, di hotel Inna, KPU sedang menyelesaikan rekapitulasi, ketika hendak pleno KPU menanyakan apakah ada yang melakukan sanggahan/protes. Karena ada surat Bawaslu mengatakan ada protes dari Caleg Dapil 1 atas nama Edward Hutabarat.
Dari Kecamatan Medan Helvetia suaranya hilang 3000. Sebelumnya, Edward Hutabarat membuat pengaduan di Bawaslu Medan Jalan Sei Bahorok dan diterima staf Bawaslu bernama Igbal (berita SIB, Jumat 10/5). Lalu pihak KPU mempertanyakan kepada saksi PDIP apakah harus dihitung ulang.
Lalu Boydo Panjaitan yang diutus partai jadi saksi meminta agar C1 plano dibuka agar semua terang benderang. Kemudian KPU membuka plano dan terbukti ada penggelembungan suara, maka selamatlah suara Edward Hutabarat. Diduga, ada pihak yang tidak senang dilakukan penghitungan ulang, maka sasaran kemarahan mereka dtumpahkan kepada Boydo dan menculiknya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr Junimart Girsang membenarkan penculikan terhadap Boydo Panjaitan. Menurut Junimart, selain diculik, Boydo juga sempat mengalami penganiayaan. Menurut dia, para pelaku sudah melepaskan Boydo di kawasan tanah garapan dan sudah membuat laporan kepolisian di Polresta Medan.
“Sebagai Anggota Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP, mendesak Poldasu mengusut tuntas dugaan penculikan terhadap Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan,” ucap Junimart yang dihubungi wartawan lewat selulernya, Sabtu (11/5).
Menurut dia, tindakan oknum tersebut sudah menghina lembaga DPRD Medan dan KPU. Pasalnya, pelaku menculik seorang anggota dewan dan dilakukan di depan umum saat rekapitulasi KPU. “Saya sudah berkomunikasi dengan Mabes Polri dan segera menjumpai Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto agar kasus ini diseriusi,” tegasnya.
Menurut Caleg PDIP Dapil Sumut III ini, siapapun pelaku tersebut dia tidak perduli apakah anak pejabat, keponakan pejabat atau siapun dia. Karena semua sama di hadapan hukum, yang bersalah harus dihukum. Apalagi PDIP adalah partai yang berazaskan Pancasila, bukan premanisme.
“Ini adalah bagian dari premanisme dan sudah menjadi tugas pokok Kepolisian untuk memberantas premanisme. Korban diculik di depan umum dan dibawa ke tanah garapan, disana Boydo dianiaya. Pelaku sudah bertindak semena-mena dan tidak lagi menghormati hukum. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ketua DPD PDI P Sumut Japorman Saragih ketika dihubungi tidak mau berkomentar apa-apa terkait peristiwa penculikan tersebut. Dia menyarankan agar menanyakan kepada Ketua DPC PDIP Medan Hasyim SE, tapi Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut tidak bisa dihubungi. Begitu juga Seketaris DPD PDIP Sumut Sutarto enggan berkomentar karena belum mengetahui kejadian tersebut.
Ketua DPC GAMKI Kota Medan Parulian Tampubolon SSn didampingi Sekretaris DPC Fery Sihite mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap kader GAMKI Boydo Panjaitan. Dia menyesalkan sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan cara-cara barbar Barbar mengintimidasi orang.
“Diduga masih ada upaya intimidasi dengan cara cara melanggar hukum, Institusi Polri kita saat ini sedang diusik dan diuji . Tapi Kita percaya Polri kita sekarang profesional, maka kita dukung segera usut tuntas dan menindak tegas pelaku penculikan terhadap Wakil Ketua DPC GAMKI Medan Boydo Panjaitan,” ucapnya.
Dia meminta agar semua elemen agar ikut serta menjaga kekondusifan kota Medan dan menyerahkan seluruh proses penghitungan kepada seluruh petugas KPU di semua tingkatan sesuai dgn amanah undang-undang Pemilu. Bila ada proses penghitungan masih berjalan alot ataupun diduga ada unsur-unsur pelanggaran agar peserta Pemilu, parpol maupun para Calegnya yang merasa dirugikan agar melaporkan kepada BAWASLU yg punya hak Konstitusi dalam melakukan pengawasan.
Sumber: Pena’98