“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, seperti dilansir Antara, Rabu (1/4/2026).
Majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, baik dakwaan primer maupun subsider.
Seperti diberitakan Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mendesak Jaksa Agung segera mencopot Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.
Desakan ini dilayangkan politikus Partai Demokrat itu karena Kejari Karo dinilai tak becus dalam penanganan kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Selain mendesak pencopotan Kasi Pidsus dan Kajari Karo, Hinca juga meminta Jaksa Agung juga mencopot dan mengganti Kasi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal, Wira Arizona.
