Pernyataan Sikap AJI Medan Pemadaman Sepihak Pers Mahasiswa Suarausu.co

Liston Damanik(kiri), Ara Azuska(kanan)
Bagikan :

Kliktodaynews

PERNYATAAN SIKAP

Situs berita pers mahasiswa SUARA USU, suarausu.co tidak bisa diakses sejak Rabu pagi, 20 Maret 2019. Dalam wawancaranya dengan Tempo (21/3/2019), Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Runtung Sitepu mengkonfirmasi bahwa pihak rektorat yang memadamkan situs tersebut.

Rektor bahkan menyebutkan akan mencabut SK penerbitan Suara USU karena muatannya dianggap tidak mencerminkan visi misi USU. Muatan yang ia maksud adalah sebuah cerita pendek berjudul

“Ketika Semua Menolak Kehadiran Diriku di Dekatnya”

yang dianggap terlalu vulgar karena mengandung kata ‘sperma’ dan dianggap mempromosikan LGBT.

Awalnya, cerpen yang ditulis oleh Yael Stefani Sinaga itu naik di situs suarausu.co pada Selasa, 12 Maret 2019 dan tidak menimbulkan masalah. Namun, enam jam setelah diunggah di media sosial Instagram @suarausu pada Senin (18/3/2019), cerpen itu mendapat komentar bernada penolakan dari warganet.

“Selasa (19/3/2019) kami dipanggil untuk menjumpai staf Majelis Wali Amanat. Dalam pertemuan itu, aku dan Widya, pemred Suara USU, diminta untuk mencabut cerpen itu.” ujar Yael pada AJI Medan (22/3/2019) saat dihubungi melalui telepon.

Meski didesak, Yael dan Widya yakin tidak ada yang salah dalam konten tersebut. Yael menyampaikan bahwa cerpen yang ia buat hanya untuk menggambarkan diskriminasi yang diterima kelompok minoritas. Hingga Selasa malam, pengurus persma tetap tidak mencabut cerpennya.

Pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, situs suarausu.co tidak bisa diakses dan diblokir hingga pernyataan sikap ini diturunkan.

Menanggapi hal tersebut, AJI Medan menyatakan sikap:

1. Menolak tindakan pencabutan sepihak yang dilakukan pihak rektorat USU terhadap sebuah karya fiksi yang terbit di media kampus. AJI Medan menilai tindakan tersebut sewenang-wenang dan inkonstitusional karena tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945 28 E ayat (2) yang harus dimiliki semua orang tanpa terkecuali;

2. Meminta agar perkara ini diselesaikan segera dan situs suarausu.co kembali bisa diakses;

3. Meminta pihak rektorat USU berpedoman pada UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang mengatur penyelenggaraan universitas dilaksanakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, kemajemukan, persatuan dan kesatuan bangsa;

4. Mengharapkan pemadaman situs seperti ini tidak terulang kembali.

5. Mendesak kepada Dewan Pers turut andil dalam penyelesaian kasus ini mengingat Persma termasuk dalam kuadran ke dua yang merupakan pengelompokan media yang tak terverifikasi di Dewan Pers, namun isi beritanya memenuhi standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (positif dan terpercaya).

6. Menolak pencabutan penerbitan Suara USU sebagai Persma yang sudah berdiri sejak 1 Juli 1995 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di USU.

Narahubung:

Ketua AJI Medan Liston Damanik 081396712184,

Koordinator Bagian Advokasi AJI Medan Dewantoro: 081370181336

Sumber : AJI Medan

Bagikan :