MEDAN – Kliktodaynews.com|| Dinas perhubungan (Dishub) Kota Medan yang berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menggelar razia tanggal 21-24 Agustus lalu berhasil menindak 812 kendaraan bermotor yang melanggar parkir.
Adapun rincian yang dikenakan tilang elektronik (ETLE) tersebut yakni kendaraan bermotor roda 4 (164 unit) dan kendaran bermotor roda 2 (648 unit).
Kadishub Medan Iswar Lubis mengatakan, razia digelar guna menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan memberi rasa nyaman pada pengendara lain dan pejalan kaki.
” Kebanyakan yang kita tindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan bukan lokasi parkir yang telah kita sediakan”ucap Iswar , Jumat (2/9/2022).
Iswar Lubis menghimbau masyarakat untuk tertib dan memarkirkan kendaraan diloksi yang sudah disediakan Dinas Perhubungan. (AWEN/KTN)