8 Ton Mangga Tanpa Dokumen Resmi Dimusnahkan, Polda Sumut : Negara Hadir Melindungi Masyarakat

Bagikan :

Panjaitan, S.I.K., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi Masyarakat.

“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Negara akan selalu hadir guna melindungi masyarakatnya. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” ujar AKP Marbintang.

Polda Sumut bersama instansi terkait berkomitmen terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. (tin)

Bagikan :