4 Tersangka Perampokan Toko Emas di Medan akan Disidang

Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang
Limun Medan, Rabu (5 /1/2022) dari penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata mengatakan penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang
pelayanan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Medan , ” jelas Bondan Subrata SH.

Adapun tersangka berjumlah 5 orang yang merupakan Perampokan Toko Emas di Pasar
Simpang Limun Medan yaitu Alm. Hendri selaku pelaku intelektual “intelectual dader”
yang tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik dan merupakan warga Jalan
Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. Tiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas;
serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor. Adapun
keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1
(satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver,
1 (satu) megazine senjata laras Panjang, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9
MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) Rev ukuran
3,8 MM, 1 (satu) buah selongsong peluru, 2 (dua) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir
peluru kondisi ket, 3 (tiga) butir serpihan proyektif peluru, 1 (satu) potong celana panjang
warna biru , 1 (satu) potong celana panjang warna cream, 1 (satu) buah tutup sarang
knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 (satu) buah pecahan kaca steling dari toko mas,
7 (tujuh) buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka.

Selanjutnya keempat Tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung
Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta
melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (dto)

Bagikan :