Medan-Kliktodaynews.com Tim Pegasus Polsek Medan Baru meringkus dua orang pelaku curanmor yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kaki lantaran berusaha melarikan diri.
Adapun kedua tersangka yakni, DFL ,27, warga Jalan Bakti luhur, Kelurahan Dwi kora Kecamatan. Medan Helvetia; dan RA ,37, warga Jalan Balai Desa Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku sudah 30 kali beraksi,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Senin (22/7/2019).
Martuasah menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan Yulia Tri Aditya, (23) warga Jalan M. Idris Medan yang melaporkan kehilangan dua sepeda motor yaitu Honda beat BK 6058 AHY dan Honda Vario BK 6576 AGF, dari teras rumahnya pada Sabtu, 22 Juni 2019 silam. Pelaku saat itu membobol gembok teras rumah korban.
“Setelah korban melapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang berjumlah dua orang,”sebut Martuasah.
Lantas pada 18 Juli 2019 kemarin, tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan tersangka Dema Fahruzal Lauren di seputaran Jl. Bakti luhur. Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di sana, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kunci l perusak gembok dan kunci leter T.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, diketahui pelaku lainnya Robby alias dedek. Dia berada di seputaran Jalan Gelugur Rimbu, Kutalimbaru. Petugas kita pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus Robby,” kata Martuasah.
Di kediaman tersangka Bobby, petugas berhasil menyita 2 sepeda motor. Kemudian dari kedua tersangka, berkembang pada tersangka lainnya bernama Ijal.
“Nah pada saat hendak mencari keberadaan Ijal, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Meski sudah diberi tembak peringatan keduanya tetap membandel sehingga diberi tembakan untuk melumpuhkan,” tukas Kapolsek.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang dilakukan kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (SG/KTN)