MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap I, DIS, T dan EC (Meninggal Dunia) pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus menyamar sebagai pegawai PDAM. (28/03)
Keterangan dihimpun, sebelumnya kejadian pencurian terjadi di Jalan Jemadi Lr.1 No.3D Kec. Medan Timur sekira Pukul 11:30 Wib, pada hari Kamis 24 Maret 2022.
Pada saat itu pelapor yang bernama buk Lin sedang mengajar Bimbingan Belajar di dekat rumahnya, kemudian dia cepat pulang karena dikabarkan barang dari rumahnya diambil orang. Akibat kejadian tersebut buk Lin mengalami kerugian Rp.183.425.000,- Rupiah.
Mendapatkan laporan dan pengaduan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan membentuk 2 Tim. Tim 1 berhasil mengamankan I, DIS dan T, Namun pada saat petugas mengamankan para pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.
Lebih lanjut, Tim 2 yang mengamankan pelaku EC Mencoba merebut senjata petugas dan melakukan perlawanan sehingga dengan sigap personil melakukan tindak tegas dan terukur megenai dada korban.
Selanjutnya Personil Timsus membawa para pelaku ke RS terdekat Mitra Medika Akan tetapi Pelaku An. tidak dapat tertolong sehingga Pelaku lain dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan lanjutan.
Para tersangka juga melakukan aksi pencurian dilokasi berbeda diantara di : – Jalan Bangka, Medan Timur Kerugian : Rp 340.000.000,- ; Jalan Gajah, Medan Area Kerugian : Rp.120.000,000,- ; Jalan Tamiang, Medan Timur
Kerugian: – ; Jalan Brigjen hamid, Gg.Sado No 8 E kec.Medan Johor Kerugian : Rp 10.000.000,- ; Jalan Sunggal Kerugian: – ;Jalan Gatot Subroto Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Utara
Kerugian: Rp.70.000.000,-
Atas tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun. (TIM/KTN)