
MEDAN – Sebanyak 21 tersangka pencurian besi milik PT ARB atau yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi” resmi dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pelaksanaan RJ ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Rico Waas menyebutkan bahwa penerapan RJ ini bukan sekadar keberhasilan hukum, tetapi juga kemenangan rasa kemanusiaan.
“Hari ini kita menyaksikan bukan hanya kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Rico.
Rico mengingatkan agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan memanfaatkan kesempatan kedua ini untuk kembali ke masyarakat.
“Jadikan ini pelajaran. Jangan disia-siakan karena kami akan terus memantau,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT ARB yang dengan lapang dada memaafkan para pelaku, sehingga proses RJ dapat terlaksana dengan baik.
“Restorative Justice bukan hal mudah, karena harus melalui proses mediasi dan perdamaian hingga korban memberikan maaf,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Belawan, Samiaji Zakaria, menyebut keberhasilan RJ ini merupakan hasil sinergi Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban.
“Program RJ kita kedepankan, namun tetap dilakukan secara selektif dan memenuhi syarat tertentu,” jelas Samiaji.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama RJ adalah pemulihan terhadap korban, bukan sekadar pembebasan pelaku. Para pelaku nantinya juga akan menjalani sanksi sosial berupa kerja sosial dan diminta ikut menjaga keamanan di wilayah Medan Utara.