KPU Sumut Tetapkan Boby Nasution – H Surya BSc Sebagai Gubsu dan Wagubsu Terpilih Periode 2025-2030

Bagikan :

SUMUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan nomor urut 1 Bobby Afif Nasution – Surya sebagai Pasangan calon (Paslon) terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2025 -2030.

Penetapan tersebut setelah KPU Sumut menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 yang digelar di Hotel Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (05/02/2025).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 139 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Penetapan Paslon terpilih ini terkait dengan hasil dari tahapan Pilkada 2024 yang merupakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247/PHPU.Gub-XXIII/2025. “KPU Sumut menetapkan Paslon Bobby Nasution – Surya BSc sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih dengan perolehan 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, “tutup Agus Arifin yang turut di dampingi para Komisioner KPU Sumut.

Keputusan KPU Sumut ini disambut bahagia oleh H Surya BSc beserta tim kemenangannya. “Alhamdullillah hari ini KPU Sumut telah menentapkan pasangan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030. Ini merupakan suatu kebahagian bagi saya, yang telah diberikan kepercayaan bagi masyarakat Sumut untuk mendampangi Bobby menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Sumatera Utara”, ujar H Surya BSc di lokasi yang berbeda.

Bagikan :