KPPS Yang Tak Umumkan Sertifikat Perhitungan Suara, Terancam Pidana

Bagikan :

Karo-Kliktodaynews.com Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Begitu selesai pelaksanaan pencoblosan perhitungan suara di tingkat KPPS/TPS tidak ada memperlihatkan atau menempelkan hasil perhitungan suara di tempat umum yang mudah dijangkau atau dilihat sehingga masyarakat luas mengetahui hasil penghitungan suara.

“Ada beberapa tempat yang telah kami telusuri di Kabanjahe, Kecamatan Simpang Empat,Berastagi dan Merek tidak terlihat dimana diumumkan sertifikat perhitungan suara itu, “ujar Soni Husni Ginting di halaman kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabanjahe Kabupaten Karo ,Kamis (25/4/2019)

Lebih lanjut dikatakannya bahwa “akibat ketidak displinan anggota KPPS dan PPS yang telah merugikan masyarakat dan telah melanggar pasal 14 tentang keterbukaan publik serta PKPU nomor 3 tahun 2019, pihaknya pun telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Karo untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Karo,Eva Juliani Br Pandia di ruanganya mengatakan bahwa pihaknya jauh-jauh hari telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menginstruksikan jajaran PPS untuk mengumumkan sertifikat penghitungan suara dengan menempelkan hasilnya ditempat umum yang mudah dilihat di lingkungan desa masing-masing.

“Sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam Pasal 391, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya,” katanya.

Ditambahkannya lagi “Selain agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, tujuan pengumuman hasil penghitungan suara agar diketahui masyarakat luas. resiko jika tidak dengan Pasal 508 UU Pemilu, setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, maka dapat hukum dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”jelasnya.

Diketahui selain aturan dimaksud, juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 61 ayat (1).KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.

Sementara di dalam peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 5 huruf b, ditegaskan, Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap penyampaian hasil penghitungan suara di tingkat daerah kelurahan/desa, dengan cara memastikan PPS mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, yakni menempelkan pada sarana pengumuman di daerah kelurahan/desa atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(MSK/KTN)

Bagikan :