Korupsi Pejabat Publik: Serangan Brutal terhadap Hak Asasi Manusia

Bagikan :

Fakta yang memilukan:

· 65.345 ruang kelas SD dan 38.543 ruang kelas SMP dalam kondisi rusak (Kemendikbudristek, 2022). Angka putus sekolah SD mencapai 0,39% atau 205.000 anak (BPS, 2023). Hanya 48% sekolah yang memiliki perpustakaan layak (Kemendikbudristek)

“Data ini menunjukkan korupsi tidak hanya mencuri uang, tapi merampok masa depan generasi bangsa,” ungkap peneliti ICW, Wana Alamsyah.

Hak atas pekerjaan dan hidup yang layak (Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945) juga menjadi korban. Korupsi di sektor infrastruktur, seperti proyek jalan atau jembatan, menghasilkan pembangunan yang asal-asalan. Ini tidak hanya membahayakan keselamatan publik tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, mengurangi lapangan kerja, dan mempertahankan kemiskinan.

Korupsi Melemahkan Institusi dan Melanggar Hak Sipil

Dampak korupsi tidak berhenti pada HAM ekosob. Tindakan ini juga melanggar hak-hak sipil dan politik. Korupsi yang merajalela mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan peradilan. Ketika sistem peradilan bisa dibeli, maka hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum (Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945) menjadi ilusi.

Rasa keadilan sosial pun runtuh.

Lebih jauh, korupsi membajak proses demokrasi. Dana korupsi dapat digunakan untuk membiayai politik uang dalam pemilihan umum, yang merusak hak warga negara untuk memilih dan dipilih dalam pemilu yang jujur dan adil. Kebijakan publik tidak lagi lahir untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk melayani kepentingan para koruptor dan kroninya.

Bagikan :