Hak atas kesehatan (Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945) dilanggar ketika dana untuk puskesmas, obat-obatan, atau alat kesehatan dikorupsi. Akibatnya, masyarakat, khususnya dari kelompok rentan, kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Angka kematian ibu dan bayi bisa meningkat karena fasilitas yang tidak memadai.
Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2020-2023 mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 17,8 triliun di sektor kesehatan. Yang membuat miris, sekitar Rp 6,89 triliun di antaranya berasal dari program penanganan pandemi COVID-19.
Dampaknya nyawa manusia:
· Kementerian Kesehatan mencatat Angka Kematian Ibu (AKI) masih 189 per 100.000 kelahiran hidup (SDKI 2022) Studi The Lancet membuktikan korupsi di sektor kesehatan menyebabkan 140.000 kematian anak tambahan per tahun secara global.
47% Puskesmas di Indonesia masih kekurangan tenaga kesehatan (Data Kemenkes, 2023)
“Ketika dana pengadaan ambulans dikorupsi, ibu hamil di daerah terpencil terpaksa melahirkan di atas sepeda motor. Ini jelas pelanggaran HAM berat,” tegas Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI.
Hak atas pendidikan (Pasal 28C Ayat 1 UUD 1945) menjadi mimpi belaka ketika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau pembangunan sekolah dikorupsi. Kualitas pendidikan merosot, gedung sekolah tidak layak, dan akses pendidikan bagi anak-anak tidak mampu terhambat.
Korupsi telah merampas masa depan suatu generasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dalam 5 tahun terakhir (2019-2023), sektor pendidikan mengalami 436 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 1,36 triliun.