Korupsi Pejabat Publik: Serangan Brutal terhadap Hak Asasi Manusia

Hot Pierre Andreas Situmeang, S.H.
Bagikan :

Sumut– Dalam narasi publik, korupsi sering kali hanya dimaknai sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Sentra hukum pidana mendominasi wacana, dengan fokus pada kerugian materiil, unsur melawan hukum, dan hukuman penjara. Namun, ada dimensi yang lebih dalam dan lebih keji yang sering terabaikan: setiap tindakan korupsi oleh pejabat pemerintah adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sistematis dan terstruktur.

Selama ini, pemberitaan korupsi kerap terjebak dalam narasi angka kerugian negara dan drama persidangan. Namun, ada cerita yang lebih mengerikan di balik semua angka itu: korupsi adalah mesin pembunuh HAM berkedok setelan dinas dan dasi.

Berdasarkan analisis data dan kajian hukum mendalam, terungkap fakta mencengangkan: setiap rupiah yang dikorupsi pejabat publik sama dengan mencabut nyawa, merampas masa depan anak-anak, dan menghancurkan lingkungan hidup.

Sudah saatnya kita menggeser paradigma. Korupsi bukan sekadar masalah uang negara yang hilang, melainkan sebuah kejahatan yang secara langsung mencabut hak-hak dasar warga negara. Dana yang dikorupsi adalah darah yang seharusnya mengalir ke pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial.

Ketika dana itu diselewengkan, negara secara tidak langsung dan terkadang langsung melanggar kewajibannya untuk memenuhi, melindungi, dan memajukan HAM warganya.

Korupsi sebagai Pelanggaran HAM Ekosob (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)

Mari kita lihat dengan kacamata HAM.

Bagikan :