SUMUT – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022).
Mereka yang ditahan, yaitu Sekda Samosir JS, SES selaku rekanan dan SS serta MT selaku PPK kegiatan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan SS, MT dan SES ditahan sore hari, sedangkan Sekda Samosir JS ditahan malam.
Yos juga menyampaiakn, keempatnya ditahan di di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dalam waktu dekat mereka juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
“Mereka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat mereka terkait dugaan korupsi dana belanja tak terduga penanggulangan bencana non alam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, tahun 2020. Anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp 1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. (suara/KTN)