Selain itu, agar Kementerian ATR/BPN segera membentuk Tim penyelesaian kasus konflik tanah tersebut.
Usai pertemuan di Pemko Anggota Komisi A tersebut langsung meninjau lokasi konflik dan bertemu dengan masyarakat.
Sekretaris Forum Tani Sejatera Indonesia (FUTASI) Gurilla Feri R Panjaitan mengatakan terima kasih atas kunjungan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan bersedia mendengarkan aspirasi warga di gurrila.
Sejak tahun 2003 masyarakat sudah menduduki lahan Eks PTPN III sekarang dan sudah mengusahai lahan selama kurang lebih 20 Tahun.
Sejak adanya Program Strategis Nasional (PSN) bahwa puluhan rumah dan tanaman warga di rusak oleh Eks PTPN III dengan menggunakan Alat berat Eksavator dan di kawal ratusan personil TNI/Polri dan Pam Swakarsa.
Berdasarkan data – data surat tahun 2006 dari PTPN terdapat lahan dibawah Pemerintah Kota Pematangsiantar seluas 570 Ha di Tanjung pinggir dan 126 Ha di Gurilla.
Dan surat tersebut mempertegas skala perioritas yang harus dilepas terlebih dahulu adalah Gurilla akan tetapi yang terjadi lahan tersebut diokupasi oleh Eks PTPN III.
“HGU PTPN III di Kampung Pasar Baru Gurilla, disinyalir tidak benar. Hingga saat ini tidak ada HGU perusahaan tersebut,” katanya.
Terjadinya pemberian tali asih kepada masyarakat, dikarenakan intimidasi, bukan karena kehendak masyarakat.
“Selalu di intimidasi akhirnya menyerah dan menerima, bukan karena ingin,” tambahnya.
Di lahan konflik Wakil Ketua Komisi A Zeira menyampaikan segera masyarakat kirimkan data – data dalam satu minggu ini, agar kita bawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nantinya.