Komisi A DPRD Sumut Kunjungi Lahan Konflik Futasi Kampung Baru di Gurilla

Bagikan :

Sebelumnya, pihak PTPN memaparkan bahwa mereka melakukan pengamanan aset negara, dan mengatakan lahan tersebut masuk dalam HGU No 1 tahun 2006.

Mereka juga mengklaim bahwa masyarakat diatas lokasi tersebut telah banyak di akomodir untuk berpindah dengan pemberian tali asih/sagu hati. Namun, ada beberapa warga diatas lahan 5 Ha tetap tidak mau berpindah dan menerima tali asih tersebut. kata Manager tersebut.

Selain itu, pihak Kebun juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan di tingkat PTUN, terkait kasus tersebut.

Salah satu anggota Komisi A Irham Buana Nasution, menyampaikan dalam pertemuan tersebut boleh saja PN3 Bangun bicara menang dalam kasus melawan rakyat, dan bicara penyelamatan aset negara.

Tetapi perlu dipahami, bahwa kasus Futasi Gurilla yang sampai ke Komisi A, bahwa persoalan ini adalah tentang hajat hidup orang banyak. Dimana sudah ada peradaban rakyat diatas lahan yang kuasai rakyat saat ini.

“Tadinya saya berfikir ada masyarakat dalam pertemuan ini, sehingga dapat didengar keterangannya, bagaimana kita akan menyelesaikan persoalan tidak ada rakyat berkonflik hadir dalam pembahasan. Jadi kita jangan berpikir bahwa itu perampas tanah negara, melainkan mereka berhak hidup diatas tanah dan dinegara Republik Indonesia ini. Serta berhak untuk mendapatkan kehidupan yang berkeadilan. Sehingga pihak Kebun harus siap membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan ini, tidak hanya bicara memberi uang, melainkan enclave lahan buat rakyat demi keberlangsungan hidup,” katanya

Sekretaris Daerah Pemko Siantar Junaidi Sitanggang menyampaikan bahwa persoalan ini telah dimediasi oleh Staf Kepresidenan untuk penyelesaian, konflik dan dengan poin semua pihak agak menahan diri dan menjaga kondusifitas.

Bagikan :