Komisi A DPRD Sumut Kunjungi Lahan Konflik Futasi Kampung Baru di Gurilla

Bagikan :

Pematangsiantar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara kunjungi lokasi kasus konflik tanah masyarakat di Gurilla antara Masyarakat dan PN4 yang berubah menjadi PN3 Kebun Bangun, di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Kamis (27/2/2025) saat ini.

Kunjungan tersebut berdasakan surat aduan masyarakat yang tergabung Dalam Kelompok Tani Forum Tani Sejahtera (Futasi) Gurilla kepada DPRD Sumut yang sudah disampaikan jauh sebelumnya.

Ketua Komisi A H. Usman Jakfar diwakili Wakil Ketua Zeira Salim Ritonga, SE, dalam kunjungannya di Ruang Data Pemko, bersama Pemko Pematangsiantar, PN 3 Kebun Bangun, Camat Gurilla dan Lurah Basorma menyampaikan, bahwa kasus ini sebenarnya tidak sulit menyelesaikan jika ada niatan baik dari pihak PTPN, sebab, tanah tersebut sudah diusahakan rakyat Sejak 20 tahun yang lalu. Katanya.

Kemudian, sudah ada peradaban di lokasi tersebut, ada jalan yang dibangun pemerintah, fasilitas negara dan fasilitas umum lainnya seperti gereja dan mesjid.

Kalau mengikuti aturan terkait perpanjangan HGU saat ini, PN3 harus menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekira 20% dari luas HGU. dan itu adalah program Kementerian menyelesaikan persoalan kasus konflik tanah.

“Saya pikir PTPN harus lah membuka diri dalam penyelesaian kasus ini, sebab 144 kepala keluarga masyarakat dalam konflik tersebut adalah rakyat Indonesia, yang membutuhkan kepastian hidup untuk sehari-harinya tanpa ada gangguan dalam status tanah dan pertanian mereka,” kata Ritonga.

Bagikan :