Kasus Pembunuhan Bidan dan Putranya, Suami Korban Masih Memiliki Istri Sah dan Hutang 200 Juta di Aek Pamingke Labura

Bagikan :

SUMUT – Masih ingat peristiwa pembunuhan Bidan bernama Lenny Herawati Hutapea (42) dan putranya, AFLG (12), di Komplek Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/4/2023) silam?.

Meskipun pelaku pembunuhan, Safrin Dwiva (23) telah ditangkap polisi serta divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri Simalungun, namun ada hal menarik lain yang perlu diketahui masyarakat luas sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Suami korban, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu, yang disebut-sebut berada di luar kota saat terjadinya pembunuhan, ternyata masih memiliki istri sah saat menikah dengan Bidan Lenni Herawati Hutapea pada tanggal 30 Juli 2020.

Nama istri sah Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu adalah Bintang Ratna Dewi Manurung, berprofesi sebagai Perawat di Perkebunan Aek Pamingke, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Ia menikahi Bintang Ratna Dewi Manurung pada tanggal 10 April 2010 di Gereja HKBP Resort I Teladan, Kota Medan.

ibu kandung korban, Brulina Sembiring melaporkan Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu ke Polres Simalungun pada tanggal 27 Juli 2023, karena pihak keluarga merasa keberatan atas tindakan menantunya itu memalsukan identitas diri dengan pengakuan masih berstatus lajang (belum menikah.

Namun hingga kini, laporan/pengaduan Brulina Sembiring tidak kunjung terselesaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Simalungun.

Bintang Ratna Dewi Manurung, yang coba diwawancarai wartawan, mengaku bahwa dirinya masih istri sah Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu.

Bagikan :