Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Diduga Proyek Pembangunan Jogging Track dan Pagar lapangan Bola Pandan dikerjakan Karya Bhakti TNI dibawah pengawasan Kodim 0211/TT selaku pelaksana proyek milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara dengan dana sebesar Rp.3.920.000.000.- (Tiga Milyard Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan masa pelaksanaan 180 hari yang dananya dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapteng dan kini proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
Pengamatan Awak media dilapangan beberapa pekan lalu terlihat dua oknum TNI sedang mencat tembok dan saat awak media menanyakan posisi kedua oknum TNI itu menyebutkan, kalau berkaitan dengan proyek ini silahkan tanyakan langsung kepada Komandan kami, kami disini hanya bekerja , kata oknum TNI yang mengaku marga Panggabean bertugas di Kodim 0211/TT kepada awak media.
Sementara Komandan Kodim 0211/TT, Letkol.Czi.Mangatas Pandapotan Sibuea yang pernah dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp pribadinya, saat diminta tanggapannya mengenai proyek pembangunan Jogging Track dan pagar lapangan bola Pandan yang dikerjakan Karya Bhakti TNI, Komandan Kodim berpangkat Melati Dua itu menjawab melalui pesan singkatnya dengan menyebutkan, “Silahkan tanya ke Dinas PU”.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapteng, Johannes Saruksuk yang berulangkali dicoba dikonfirmasi Awak Media melalui telpon genggamnya tidak berhasil dihubungi dan saat awak media hendak konfirmasi keruang kerjanya pada Kamis (1/9/2022) di Jalan N.Daulay juga tidak berhasil ditemui.
Berdasarkan halaman LPSE Kabupaten Tapteng yang ditayangkan di Website LPSE Kabupaten Tapteng, bahwa proyek pembangunan Jogging Track dan Pagar lapangan bola Panda yang dikerjakan Karya Bhakti TNI merupakan proyek Swakelola, yang notabenya tidak dilelangkan secara terbuka untuk penyedia jasa konstruksi.
Sementara Sekretaris Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( DPW TOPAN RI ) Wilayah Tapanuli Raya Nias, Arjun Satragana yang diminta tanggapannya oleh Awak media menyebutkan, “kita harus memahami dulu soal apa yang dimaksud dengan sistem Swakelola, jika dilihat dari pengertian maka Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana Swakelola menggunakan tenaga sendiri dan atau tenaga dari luar baik tenaga ahli maupun tenaga upah, tapi realitanya pekerjaan itu dikerjakan dari Anggota Kodim 0211/TT”, jelas Arjun.
Masih menurutnya, ” nah ini yang mengerjakan proyek itu adalah Karya Bhakti TNI sesuai plank proyek yang ada dilapangan dan berarti itu bukan proyek pembangunan Swakelola namanya melainkan proyek Manunggal TNI”, katanya.
Aktivis muda ini menambahkan, ” apa saja kegiatan Swakelola, yang dimaksud Swakelola itu saya contohkan dibarang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola yakni, pemeliharaan rutin (Skala kecil, sederhana), penanaman hebalan rumput, pemeliharaan lampu suar, pengadaan barang/jasa dilokasi terpencil atau pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni”, pukasnya.
Sementara bila kita mengacu Peraturan Presiden Rebuplik Indonesia No.54 Tahun 2010 pada Pasal 26 ayat (1) menjelaskan, bahwa Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran seperti Instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat.
Jadi kita sangat heran kok di LPSE Pemkab Tapteng pekerjaan itu dikatakan Swakelola proyek pembangunan Jogging Track dan Pagar lapangan bola Pandan yang mana pelaksanaannya dilaksanakan langsung oleh Karya Bhakti TNI yang kita duga dikerja samakan dengan Kodim 0211/TT dan kita juga belum tau apakah proyek pembangunan dari APBD Tahun 2022 itu telah selesai dan apakah sudah diserah terimakan hasil Karya Bhakti TNI kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapteng kita masih belum tau, karena sampai saat ini kita tidak ada lihat dan baca dimedia soal peresmian pekerjaan tersebut dan maupun adanya acara serah terima dari Korem 023 KS dan atau dari Kodim 0211/TT kepihak Pemkab Tapteng”, beber aktivis ini.
“Karena kita juga sudah berupaya mencari informasi itu ke Dinas PU dan PR Tapteng, Johannes Saruksuk selalu mengelak dan sukar ditanya soal pekerjaan itu”, kata Arjun
“Kalaupun itu dikatakan Karya Bhakti TNI Mandiri, ya seyogianya Dinas PU dan PR harus transfaran donk karena itu uang dari rakyat yang ditampung di APBN melalui DAU yang diserahkan ke Pemkab Tapteng dan disahkan dalam APBD Tapteng Tahun Anggaran 2022”.
“Dan lagian lapangan Bola Pandan bukanlah terletak dipelosok Desa atau di Desa terisolir guna membantu Dinas PU dan PR yang kita katakan belum tersentuh oleh Pemkab Tapteng atau Dinas PU dan PR, guna mengurangi Desa yang tergolong miskin dan terisolir dengan Desa lain, yang kita ketahui dilaksanakannya Karya Bhakti TNI merupakan Soliditas dengan masyarakat sehingga terwujud kemanunggalan TNI dengan rakyat dan lagian posisi lapangan bola Pandan itu kan terletak di pusat Pemerintah Kabupaten Tapteng”, pukas Arjun.
Sampai berita ini dilansir Kliktodaynews.Com belum dapat penjelasan dari Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Tapteng, Johannes Saruksuk dan juga belum berhasil mengkonfirmasi kebenaran apakah itu benar Karya Bhakti TNI secara langsung kepada Dandim 0211/TT, Lerkol.Czi.Mangatas Pandapotan Sibuea. (HP/KTN)