Jhonson Tambunan Terpidana Korupsi Pasar Tozai Siantar Ditangkap di Bandung

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar. Foto ist/sindonews
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Tim Intel Kejati Sumatera Utara dikabarkan berhasil menangkap Ex Kadis PU Pematangsiantar Jhonson Tambunan.

Informasi dihimpun terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar berhasil ditangkap di sebuah tempat kost yang berada di daerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/01/22) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004. Dalam putusan itu ia diputus pidana penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemkot Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67,” kata Dwi, dilansir dari sindonews.com, Kamis (27/1/2022).

Diketahui, pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TIM/KTN)

 

 

 

 

Bagikan :