Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganjar berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Ditnarkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” sebut mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Setelah penemuan itu, Hadi menambahkan hari ini jumat (17/2) sekira Pukul 06.00 WIB dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Madina
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (rel/KTN)