Imbas Bentrok Soal Lahan di Puncak Siosar Karo, 17 Orang Jadi Tersangka

Rusuh Perebutan Lahan Antara Warga dan PT BUK di Puncak Siosar 2000
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com|| Imbas kerusuhan yang terjadi Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara antara sejumlah masyarakat dan pihak keamanan PT Bibit Unggul Karobiotek  Polres Tanah Karo bersama Ditreskrimum Polda Sumut menangkap 17 orang.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, 16 orang merupakan pihak dari PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) dan seorang merupakan dari pihak warga.

“Yang terjadi adalah bentrok antara kelompok masyarakat dalam hal ini orang-orang atau masyarakat atau pegawai dari pihak perusahaan PT BUK (Bibit Unggul Karo Biotik) dan sekelompok warga dari desa suka maju,” kata AKBP Ronny di Aula Tribata Polda Sumut, Senin (23/5/2022) malam

Ronny menjelaskan bentrok antara sejumlah warga Desa Sukamaju dengan perusahaan bermula ketika perusahaan disebut lebih dulu menurunkan alat berat ke lahan yang sedang diperebutkan.

“Ketika alat berat bekerja, sekolompok masyarakat dari Desa Suka Maju menghalangi pekerjaan tersebut sehingga situasi memanas. Dan saat situasi memanas, ada perbuatan atau tindakan yang kita anggap sebagai tindak pidana di situ, yaitu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan,” sebut Ronny.

“Adapun korban dari pihak masyarakat itu ada tiga orang, kemudian dari pihak perusahaan ada satu orang,” ujar Ronny.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Polisi pun menangkap 17 orang yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

“Dari rangkaian penyelidikan yang kita laksanakan, dibantu Krimum Polda Sumut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian kita lakukan upaya paksa dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Dimana dari 17 orang ini 16 orang adalah pihak dari PT BUK, tenaga pengamanannya, dan satu orang dari pihak masyarakat,” sebut Ronny.

Ke-17 tersangka itu telah dilakukan dilakukan penahanan. Selain korban luka, kerugian materil juga berupa satu bangunan kedai di atas lahan tersebut, kemudian ada juga dibakarnya 12 unit sepeda motor, dan satu kendaraan milik masyarakat yang dirusak.

Selain itu, Ronny juga mengatakan soal latar belakang kejadian yang dipicu sengketa atau konflik pertanahan antara perusahaan dengan sekelompok masyarakat.

“Dapat kami jelaskan bahwa di lokasi tersebut itu sebetulnya ada dua permasalahan utama. Yang pertama itu adalah masalah HGU yang diterbitkan atas nama perusahaan, itu luasnya 89,5 ha. Kemudian diluar daripada HGU tersebut, ada lokasi atau area yang menurut PT BUK adalah miliknya namun menurut versi dari masyarakat itu adalah tanah ulayat atau adat bahkan menurut masyarakat itu masuk kawasan hutan. Jadi ini ada dua permasalahan tapi dalam satu hamparan. Yang satu HGU yang satu diluar HGU,” ujar Ronny.

Ronny menyebutkan langkah yang diambil saat ini, pihaknya melakukan upaya bersama Forkopimda Tanah Karo untuk mencari akar masalah. Nantinya akan ada rencana dari forkopimda untuk mengundang para pihak, instansi terkait, untuk menentukan tanah tersebut sah milik siapa. (detik/KTN)

 

 

Bagikan :