DELI SERDANG – Kliktodaynews.com|| Polisi menetapkan enam orang pemuda menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap terduga jambret hingga tewas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keenam tersangka berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42). Mereka merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Ada enam orang ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dalam paparannya, Jumat (18/2/2022).
Sementara dua pemuda lainnya, yaitu MAS (21) dan MF (21) yang sempat diamankan menjadi saksi kasus itu.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan, peristiwa berawal pada Selasa (15/2/2022) malam. Saat itu tersangka menjemput korban di rumahnya dan menuduhnya sebagai pelaku jambret.
Para tersangka kemudian membawa korban yang dituduh menuri handphone milik Z ke salah satu bengkel di Pasar XII. Aksi main hakim sendiri terjadi.
Tersangka menghajar korban hingga babak belur. Puas melakukan aksinya, mereka membawa korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Rabu (16/2/2022).
Lantaran kondisi korban sudah sekarat, polisi segera melarikan korban ke rumah sakit. Namun malang nyawa R tidak tertolong.
“Jadi motif setelah didalami jadi mereka menuduh korban jambret. Hasil gelar perkara ada enam tersangka dan dua saksi,” tukasnya.
Sebelumnya, seorang terduga pelaku jambret berinisial R (39) tewas dibantai sejumlah orang di Jalan Pasar XII Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/2/22) dinihari.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil warna hijau BK 1445 DY, kain sarung bercak darah, lakban warna putih, senjata tajam jenis belati milik korban, tali pinggang warna hijau, kain sarung warna merah, kain serbet, sepatu bot dan sandal.