TAPUT – Kliktodaynews.com|| Guru yang berstatus PNS dengan inisial SH (47) sudah ditetapkan tersangka.
Alasan penahanannya adalah soal kasus pelecehan seksual terhadap dua siswinya yang ada di SD Negeri di Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Ia yang berinisial SH dilaporkan karena di duga melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput,” ujar Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing dikutip dari tribunnews.com pada Sabtu (26/3/2022).
“SH dijemput dari rumahnya pada Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, Jumat (25/3) pukul 01.00 WIB dinihari SH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan,” sambungnya.
Aiptu Walpon mengatakan bahwa kejahatan tersangka SH sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan data-data yang dibutuhkan.
“Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan,” sambungnya.
SH bakal mendapatkan hukuman penjara selama antara 5 hingga 15 tahun.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.