Enam Sindikat Curanmor Antar Kabupaten di Gulung Polres Tapanuli Utara

Bagikan :

TAPANULI UTARA — Kliktodaynews.com|| ENAM sindikat spesialis pencuri
spesialis pencuri sepeda motor antar kabupaten berhasil di ringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara dari berbagai tempat berbeda, Jumat (05/11/2021) .

Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban
Maruhum Sianturi, warga Kecamatan Muara Tapanuli Utara yang kehilangan sepeda motor Jumat, 22 Oktober 2021 lalu

Berdasar laporan korban, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mengendus jejak pelaku. Pertama berhasil di ringkus RS alias Reynaldi (19) dari rumahnya di Desa Sangkar Nihuta Sihotang Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Di interogasi, tersangka Reynaldi mengaku dan menyebut nama nama rekannya,

“Atas, pengakuan Reynaldi Tim melakukan pengejaran sehingga pelaku lain bisa ditangkap seluruhnya”. Ujar Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH.SIK.MH didampingi Waka Polres KOMPOL J. Sitompul SH dan Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor saat Press Rilis di Mapolres Taput, Sabtu (06/11/2021)

Kelima rekan tersangka Reynaldi masing masing, IPB alias Indra (31) warga Desa Marsangap Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, RH alias Rezer (22) warga Desa Tambunan Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Kemudian AST alias Aldy alias Syahputra (22) warga Silimbat Kecamatan Sigumpar, CJP alias C (17) warga Sitorang Kecamatan Silaen Kabupaten Toba dan SPR alias S (17) warga Desa Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Hasil penyidikan para tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Mereka merupakan suatu sindikat spesialis curanmor di beberapa daerah . “Mereka beraksi bukan hanya di wilayah Taput bahkan di daerah lain”. Ujar Kapolres

“Keterangan tersangka dalam penyidikan mengaku, ketika akan beraksi, mereka terlebih dahulu berkomunikasi lewat Hand Phone untuk berkumpul di satu titik, biasanya di Balige”.

“Pada pertemuan ini mereka membahas dan menentukan tujuan ke mana mereka akan beraksi serta berbagi tugas sesuai peran masing masing

Dari sini, 4 pelaku langsung beraksi menuju sasaran sedang CJP dan SPR membeli hasil curian. “Saat beraksi ke lapangan ke 4 tersangka selalu menggunakan mobil Avanza milik IPB .

Dipaparkan Kapolres. “Dari tangan tersangka kita berhasil menemukan barang bukti berupa empat (4) unit sepeda motor berbagai jenis dan satu (1) unit mobil Avanza warna hitam nopol B 2882 TFA

Saat ini ke enam (6) tersangka sudah kita tahan dengan menerapkan dua jenis pasal. Untuk ke empat pelaku di lapangan kita tetapkan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana subs Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua orang tersangka lain yaitu CJP dan SPR dikenakan Pasal Memberi Pertongan Jahat (pebadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tutup Kapolres. (WB/KTN)

editor: BAY – kliktodaynews

Bagikan :