SUMUT – Kliktodaynews.com|| Mantan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), AS bersama karyawannya bernama RR ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 63 ayat satu huruf (a) subsidair Pasal 63 ayat 2 tentang perbankan syariah junto pasal 55 KUHP.
Penetapan status tersangka keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/1336/VIII/2021/Ditreskrimsus/Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penindakan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya akan segera di sidang.
“Statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap, akan segera di sidang,” kata Hadi, dilansir dari suara.com, Jumat (20/5/2022).
Petugas menindak tersangka yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Hadi menjelaskan, sekitar 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum WI yang bekerja sama dengan dua developer.
Developer CV. SJ mendapat modal kerja Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012.
Developer lainnya CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan itu 100 persen,” sebut Hadi.
“Perumahan itu belum siap huni, namun AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen Rp 12.034.615.765,” ujar Hadi.
Dalam pencairan tersebut, kata Hadi, AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa.
“Bahkan saat pencairan dana tersebut dimasukkan ke rekening masing-masing debitur. Dih hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (WK/KTN)