Edy Rahmayadi Tidak Paham Fungsi Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi

Gubernur Sumatera Utara
Bagikan :

Medan-Kliktodaynews Eks anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Anggia Ramadhan Harahap menyebutkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak paham mengenai tugas dan fungsi dewan pengawas pada perusahaan yang mengurusi air minum tersebut. Menurutnya, alasan pemberhentian mereka karena menyebut kinerja PDAM Tirtanadi tidak maksimal, sama sekali tidak berkaitan dengan pemberhentian dewan pengawas. “Lihat perda dan permendagri, apa sebenarnya tugas dewas itu. Beliau sebagai pimpinan harus paham aturan,” katanya, di Medan, Senin (11/2/2019).

Mantan Ketua Badko HMI Sumut ini menegaskan bahwa pernyataan Edy Rahmayadi yang menyebut air tetap tidak ada ketika hujan dan banjir. “Mengenai kalau hujan banjir, tidak ada hubungannya dengan ketersediaan sumber air baku, kita sekarang antara suply dan demand tidak seimbang.bPertumbuhan perumahan sangat tinggi, sumber air baku berkurang,” paparnya.

“Kalau pun ada perlu investasi untuk membangun instalansi pengelolaan. Kalau Gubernur peduli dengan keadaan air di sumut. Secara aturan Gubernur bisa berikan penyertaan modal atau dibantu cari investasi atau bantuan APBN,” imbuhnya.

Anggia kembali menegaskan bahwa tidak ada kaitannya antara banjir dengan ketersediaan air. Sebab, banjir bukan karena air banyak. Tapi, banjir terjadi karena ada kerusakan lingkungan dan ketika kemarau kering sungai.

Kembali ia menegaskan, persoalan yang terjadi saat ini adalah proses pemberhentian Dewas PDAM.

“Gubernur telah menafikan aturan aturan yang berlaku. Kalau ada aturan dilanggar ke depan Provinsi Sumut akan menjadi tidak bermartabat,” bilangnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan pergantian Dewas dilakukannya karena ingin perbaikan ditubuh PDAM Tirtanadi.

“Ini dibuka seleksinya untuk pejabat-pejabat ke depan, saya ingin pimpinan PDAM Tirtanadi itu lebih mumpuni, lebih mahir di bidangnya. Saya tidak tahu sampai saya digugat,” ujar Edy.

Edy Rahmayadi mempersilahkan jika ada pihak yang menggugat keputusannya memberhentikan Dewas PDAM Tirtanadi itu ke PTUN.

“Yah sudah, kalau mau digugat, gugat saja. Kalau PTUN tetap memenangkan mereka tidak apa-apa. Ok silahkan saja masuk kerja kembali. Inikan badan usaha, saya ingin kwalitas air dari PDAM Tirtanadi baik,” katanya.(rmol/ktn)

Bagikan :