SIMALUNGUN-Kliktodaynews.com|| Terkait pengawasan dan pengauditan, kinerja inspektorat Simalungun di Nagori Ujung Bondar dipertanyakan dalam pemeriksaaan dana desa yang dikelola oleh Pangulu Ujung Bondar Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Pasalnya, dalam pemeriksaaan Inspektorat langsung melewati atau melompati pemeriksaan dana desa tahun anggaran 2019 yang diduga telah menyimpang. Sementara dana desa tahun anggaran 2020 langsung dalam tahap pengauditan. Dimana hal tersebut sebagai pemeriksaaan dinilai ada kejanggalan pada tahun anggaran.
Informasi dihimpun dari salah satu Inspektorat Simalungun menyampaikan setelah selesai pemeriksaan tahun 2020 inspektorat baru turun untuk memeriksa tahun 2019, karena dana desa 2020 masih proses pemeriksaan. Sebab katanya harus sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)” ujarnya Kamis (18/11).
Namun yang menjadi pertanyaan mengapa Inspektorat Simalungun langsung melewati pemeriksaan ke tahun 2020. Sementara di tahun 2019 belum diperiksa oleh mereka, .
Sementara satu dari masyarakat di Simalungun dimintai tanggapan terkait pelompatan pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. Ia berharap supaya pemeriksaan tahun awal lebih diprioritaskan.
“Ini menjadi pertanyaan bagi kita tentang kinerja ispektorat,”imbuhnya.
“Seharusnya 2019 terlebih dahulu diperiksa. Mengingat visi Bupati Simalungun saat itu tidak ada korupsi di Simalungun” ujar Juntak Jumat (19/11).
Oleh karena itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diminta untuk memerintahkan Inspektorat Simalungun untuk turun kelapangan mengaudit dana desa tahun anggaran 2019 di Nagori Ujung Bondar dengan tujuan untuk mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi seperti yang disampaikan ketua KPK Firli.(TOM/KTN)