Sementara sikap diam pihak BPJS Kesehatan atas kasus ini diduga kuat telah menerima upeti yang membuat nyaman dari pihak RS Efarina.
Tanpa menyebut secara rinci rangkaian dugaan permufakatan jahat tersebut, Roy mengatakan saat ini telah menyiapkan Dumas (pengaduan masyarakat) sebagai upaya pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita akan minta APH untuk segera memeriksa RS Efarina Pematangsiantar dan orang-orang yang terlibat langsung dalam dugaan permufakatan jahat tersebut,” ujar Roy mewakili kliennya. (Red)
1 2