SIBOLGA – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah memeriksa sebanyak 21 orang, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman di BPBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017-2020.
“Sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, seperti Bendahara, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), penerima dan penyedia makanan, dan termasuk Kepala BPBD nya,” kata Togap Silalahi, Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Senin (29/08/2022) kemarin.
Meski telah memeriksa 21 orang, Togap mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dugaan kasus penyelewengan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar. Menurut Togap, pihaknya dalam kasus ini juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan analisis hukum untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara.
“Karena penanganan korupsi ini tidak sama dengan pidana umum. Kita tunggu hasil dari BPKP dan analisis hukum. Nanti, kalau sudah pasti hasil dari mereka, baru kita umumkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor BPBD Sibolga Rabu (24/08/2022) lalu.
“Proses penggeledahan dan penyitaan adalah permintaan dari BPKP karena ada dokumen-dokumen (untuk dijadikan barang bukti) yang kurang,” sebut Togap.(Juan)