Maka atas tidak terbuktinya laporan palsu dari Teradu tersebut, sambung Andris sehingga memberikan hak kepada kliennya untuk membuat pengaduan tentang dugaan tindak pidana ini.
Menurutnya, barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Atau ancaman pidana Pasal 242 KUH Pidana yang berbunyi “Barang siapa dalam keadaan dimana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di alas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di alas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
“Oleh karena pertimbangan kinerja Polres Taput yang juga telah dilaporkan klien kami ke Propam Polda Sumut tentang salah tangkapnya ini, maka menurut hemat kami jika pengaduan ini layak dan tepat dilakukan di Polda Sumut di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Kami minta agar pengaduan tindak pidana ini dapat diproses dan menjadi atensi bapak kapolda,” tegas Andris Tarihoran.
Sebelumnya Rivai Simanjuntak sudah mempertanyakan status saksi yang dilekatkan padanya ke Mapolres Taput, Selasa (12/11/2024).
Ia bahkan minta bertemu langsung dengan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak untuk mempertanyakan perubahan atas status hukumnya tersebut.