SUMUT – Rivai Simanjuntak, korban salah tangkap Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Taput), mengadukan David Ari Okto Harianja atas laporan atau keterangan palsu ke Polda Sumut, Kamis (14/11/2024).
Dalam pengaduannya, Rivai Simanjuntak turut didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Andris Tarihoran SH MH & Partners.
Menurut Andris Tarihoran selaku kuasa hukum, Rivai Simanjuntak adalah orang yang dilaporkan oleh David Ari Okto Harianja (Teradu) di Polres Taput dampak bentrokan antarkelompok pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Taput di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024.
“Hal ini sebagaimana tertuang di Laporan Polisi nomor : LP/B/225/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Oktober 2024,” kata Andris kepada wartawan, Jumat (15/11).
Atas laporan tersebut, kata Andris, berakibat kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap /154/X1/2024/Reskrim tentang Penetapan Tersangka tertanggal 02 November 2024. Bahkan atas penetapan tersangka itu pula, klien mereka selanjutnya dilakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/137/X1/2024/Reskrim tanggal 04 November 2024 oleh Polres Taput.
“Namun anehnya saat ini klien kami sudah tidak lagi menjadi tersangka oleh karena apa yang dituduhkan dan dilaporkan terhadapnya adalah tidak benar, sehingga penetapan tersangka terhadap klien kami sudah dicabut oleh penyidik Polres Taput dan terhadapnya pula tidak pernah dilakukan penahanan,” ujar Andris Tarihoran.