MEDAN – Kliktodaynews.com KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) telah menyediakan layanan Call Centre110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi atau pengaduan.
“Pengadaan Call Centre 110 merupakan bentuk perhatian Polri untuk memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara atau di Indonesia”. Kata Kabid Humas Polda Sumut KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi, Kamis (25/03/2021)
Hadi mengungkapkan, layanan Call Centre ini sesuai dengan program prioritas Kapolri pada program Transformasi menuju Polri
yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Keadilan (Presisi)
“Call Centre ini sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh operator Call Centre 110 dengan menghadirkan personil Polri yang berada dititik terdekat kejadian.
Akan tetapi Call Centre 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat. Apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut”. Tegas Hadi
“Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, dimana pun dalam 24 jam diseluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa.
Ini tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran Polri secara cepat dan responsif,” Tandas Hadi (REL/KTN)