Rantauparapat – Polres Simalungun melalui Sie Propam Polres Simalungun telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol Muhammad Sugeng di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat pada Jumat, 20 September 2024 pukul 14.30 WIB. Penyerahan surat tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.
Kasi Humas Polres Simalungun menjelaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (KEP PTDH) ini merupakan langkah akhir dari proses sidang kode etik yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian terhadap Brigpol Muhammad Sugeng. Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Sie Propam Polres Simalungun sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan hasil sidang kode etik yang sudah digelar beberapa waktu sebelumnya.
Penyerahan Surat PTDH tersebut dilakukan oleh Kasi Propam Polres Simalungun, AKP Gomgom Silaen, yang menyampaikan bahwa tindakan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri. Proses ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di tubuh Polri demi menjaga nama baik institusi.
Penyerahan surat PTDH kepada Brigpol Muhammad Sugeng dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Rantauprapat. Situasi pada saat penyerahan surat berlangsung aman dan kondusif tanpa kendala apapun. Lokasi penyerahan yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut menunjukkan bahwa Brigpol Muhammad Sugeng sedang menjalani hukuman pidana atas pelanggaran yang dilakukannya.